Correct Article 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Current Text
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 13 ayat (1).
(3) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang telah terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan permohonan persetujuan Ekspor berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diaktifkan kembali dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) sepanjang persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 13 ayat (1) masih berlaku.
(6) Sanksi administratif berupa penangguhan permohonan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diaktifkan kembali dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sepanjang persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 13 ayat (1) masih berlaku.
(8) Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realiasasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realiasasi Ekspor.
(9) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor dalam hal terdapat
rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(10) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan Ekspor dalam hal:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen persetujuan Ekspor;
b. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan persetujuan Ekspor atau perubahan persetujuan Ekspor;
dan/atau
c. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Your Correction
