Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW, dengan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli: a. undangan pameran; dan b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf b tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah dan satuan Barang; dan 5. tempat dan waktu pameran. (2) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW, dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli: a. pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau dokumen pendukung lainnya, paling sedikit memuat: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah dan satuan Barang; dan 5. negara tujuan; dan b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah dan satuan Barang; dan 5. negara tujuan. (3) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Eksportir harus memiliki hak akses. (4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan; b. untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak; c. untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; d. untuk Eksportir yang merupakan warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di INDONESIA dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di INDONESIA untuk keperluan diplomatik atau hibah, paling sedikit berupa paspor diplomatik; atau e. untuk Eksportir yang merupakan Pemerintah untuk keperluan pemerintah sendiri atau hibah, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja. (5) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya ke SINSW. (6) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan surat keterangan; b. data dan/atau informasi yang diisi oleh Eksportir dalam pengajuan permohonan surat keterangan; dan c. data dan/atau informasi yang terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan surat keterangan, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan.
Your Correction