Correct Article 18
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Current Text
(1) Dalam hal Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau persetujuan Ekspor.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan/atau UCO yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
b. barang pameran;
c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam.
(3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan.
Your Correction
