Correct Article 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Current Text
(1) Apabila terdapat perubahan data pada persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data.
(2) Data pada persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. identitas Eksportir;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
f. negara tujuan.
(3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nama perusahaan; dan
b. alamat perusahaan.
(4) Permohonan perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli:
a. persetujuan Ekspor; dan
b. surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen data yang mengalami perubahan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(6) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian:
a. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan perubahan persetujuan Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan perubahan, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi, secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan persetujuan Ekspor.
(7) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
