Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan: a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Atas pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dikenakan: a. bea keluar dalam rangka Program Percepatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Your Correction