Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau huruf c dapat melakukan konversi Hak Ekspor dengan ketentuan: a. Hak Ekspor CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor RBDPO, Hak Ekspor RBDPL, dan/atau Hak Ekspor UCO; atau b. Hak Ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor CPO, Hak Ekspor RBDPO, dan/atau Hak Ekspor UCO. (2) Hak Ekspor CPO, Hak Ekspor RBDPO, Hak Ekspor RBDPL, dan/atau Hak Ekspor UCO hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan: a. persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; b. persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c; c. persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d; dan/atau d. persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e. (3) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW, dengan mengisi data secara elektronik. (4) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran: a. data dan/atau informasi yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengajuan permohonan konversi Hak Ekspor; dan b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan konversi Hak Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan konversi Hak Ekspor. (5) Apabila data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi tim antarkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng rakyat untuk MEMUTUSKAN konversi Hak Ekspor. (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan konversi Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada pemilik Hak Ekspor. (8) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikonversikan 1 (satu) kali.
Your Correction