Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dialihkan kepada pihak lain. (2) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW, dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli kontrak kerja sama. (3) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pengalihan; b. data dan/atau informasi yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengajuan permohonan pengalihan Hak Ekspor; dan c. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan pengalihan, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi, secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan pengalihan Hak Ekspor. (4) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi tim antarkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng rakyat untuk MEMUTUSKAN pengalihan Hak Ekspor. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan pengalihan Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada: a. pemohon pengalihan Hak Ekspor; dan b. penerima pengalihan Hak Ekspor. (7) Hak Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipindahtangankan. (8) Hak Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor.
Your Correction