Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor. (2) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi; b. persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; c. persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; d. persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; e. persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan f. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk Program Percepatan. (4) Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean. (5) Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang.
Your Correction