Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plt. atau Plh.
(2) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. diberikan tunjangan kinerja.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
