Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Penunjukan Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang bersangkutan; atau
3. Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja yang bersangkutan;
b. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan;
2. Pejabat Administrator di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan;
3. Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau
4. Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan;
c. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Administrator dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Administrator di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan;
2. Pejabat Pengawas di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan;
3. Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau
4. Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; dan
d. Plt. atau Plh. untuk Jabatan Pengawas dapat ditunjuk dari:
1. Pejabat Pengawas di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan;
2. Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan; atau
3. Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungan unit Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
(2) PNS yang ditunjuk sebagai Plt.
dan Plh.
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan;
b. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
