Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
PNS yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara:
a. ditunjuk dari Pejabat yang setingkat; atau
b. ditunjuk dari Pejabat satu tingkat dibawahnya.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
