Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yang terdiri atas: a. berhalangan tetap; dan b. berhalangan sementara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. pejabat pensiun; c. diberhentikan dalam jabatan; d. perpindahan; e. cuti di luar tanggungan negara; atau f. penugasan lainnya yang melebihi 6 (enam) bulan. (3) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. cuti sakit; b. cuti tahunan; c. cuti besar; d. cuti bersalin; e. cuti karena alasan penting; atau f. tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction