Correct Article 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Direktur Jenderal melalui unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi data dan
sistem informasi melakukan verifikasi kelayakan penggunaan aplikasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) PUJLE yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
