Correct Article 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Untuk dapat berpartisipasi dalam Program MGR, PUJLE harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. nomor induk berusaha;
b. surat pernyataan perjanjian kerahasiaan; dan
c. profil aplikasi yang akan digunakan dalam Program MGR berupa gambaran umum mengenai aplikasi yang dibangun.
(2) PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki aplikasi digital yang paling sedikit menyediakan fitur:
a. data Produsen Minyak Goreng;
b. data PUJLE;
c. data Pengecer;
d. data transaksi;
e. data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok; dan
f. data konsumen.
Your Correction
