Correct Article 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didistribusikan di:
a. Pasar Rakyat;
b. Toko Swalayan; dan/atau
c. sarana PPMSE berupa loka pasar (marketplace).
Your Correction
