Correct Article 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh pelaku usaha.
(2) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan merek "MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter;
c. mencantumkan informasi HET pada kemasan;
d. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol dan/atau jeriken; dan
e. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin edar dan Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction
