Correct Article 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh pelaku usaha.
(2) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Your Correction
