Correct Article 26
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PUJLE dan Distributor terdaftar pada SIMIRAH tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PUJLE dan Distributor terdaftar pada SIMIRAH tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
