Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction