Correct Article 22
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. Kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
