Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Perindustrian; f. Kementerian Pertanian; g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; h. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan i. Kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction