Correct Article 21
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan:
a. bahan baku MGR oleh Produsen CPO;
b. komitmen pasokan MGR oleh Produsen Minyak Goreng; dan
c. distribusi MGR oleh PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH sampai ke Pengecer.
(2) Direktur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
Your Correction
