Correct Article 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan dan melaporkan realisasi penjualannya melalui SIMIRAH atau PUJLE.
(2) Pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengecer wajib menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGR dan informasi HET.
Your Correction
