Correct Article 17
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Validasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation):
a. CPO; dan
b. Minyak Goreng, dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama tim antarkementerian atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban produksi CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan MENETAPKAN besaran volume pengiriman CPO yang telah diterima oleh Produsen Minyak Goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan MENETAPKAN besaran volume pengiriman Minyak Goreng yang telah diterima oleh distributor pertama yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
(4) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Pertanian;
e. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
f. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. kementerian/lembaga terkait.
(5) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
