Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan: a. Produsen CPO melaporkan pengiriman CPO ke Produsen Minyak Goreng saat CPO keluar pabrik melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Produsen Minyak Goreng melaporkan penerimaan CPO dari Produsen CPO saat CPO tiba di pabrik Minyak Goreng melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Realisasi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan Produsen Minyak Goreng melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke distributor pertama melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) SIMIRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari SIINas yang dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction