Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan CPO untuk Program MGR dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi MGR dalam negeri. (2) Jumlah kebutuhan konsumsi MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi MGR per provinsi. (3) Jumlah kebutuhan konsumsi MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Berdasarkan perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng. (5) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Produsen Minyak Goreng untuk pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng secara merata di seluruh wilayah INDONESIA. (6) Penetapan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis antarkementerian/lembaga terkait.
Your Correction