Correct Article 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Program MGR dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi:
a. Produsen CPO sebagai pemasok bahan baku Minyak Goreng;
b. Produsen Minyak Goreng selaku pemasok MGR;
c. Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH;
d. PUJLE;
e. Pengecer sebagai penjual kepada masyarakat; dan
f. eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO.
(4) Dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menyosialisasikan Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
