Correct Article 2
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Tata kelola MGR meliputi:
a. Program MGR;
b. pendistribusian, HET, dan insentif MGR;
c. pendaftaran, verifikasi, dan/atau penetapan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO, serta PUJLE; dan
d. tata niaga CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR.
(2) Tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng dalam negeri;
b. perhitungan kebutuhan CPO untuk Program MGR;
c. jumlah, kapasitas produksi, dan sebaran Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng; dan
d. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE, Distributor yang terdaftar di SIMIRAH, dan Pengecer.
Your Correction
