Correct Article 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit yang belum mengalami pemurnian.
3. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah produk hasil CPO yang telah melalui proses pemurnian untuk menghilangkan asam lemak dan bau yang tidak perlu serta dapat difraksinasi menjadi produk lainnya.
4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disebut RBDPL adalah produk hasil fraksinasi RBDPO yang digunakan sebagai Minyak Goreng.
5. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah minyak limbah hasil dari penggunaan Minyak Goreng baik penggunaan rumah tangga maupun industri.
6. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng.
7. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
8. Harga Eceran Tertinggi MGR yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi MGR kepada masyarakat.
9. Produsen CPO adalah perusahaan industri yang memproduksi CPO yang diperlukan sebagai bahan baku produksi Minyak Goreng.
10. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi Minyak Goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
11. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang melakukan distribusi MGR yang memiliki jaringan distribusi dan/atau pengecer.
12. Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yang selanjutnya disingkat PUJLE adalah Distributor yang memiliki aplikasi digital yang diakui oleh Kementerian Perdagangan.
13. Pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan MGR kepada masyarakat.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan SIINas yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi MGR.
16. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
17. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Your Correction
