Correct Article 77
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan laporan hasil Pengawasan Kearsipan internal, tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 menyusun LAKI terhadap setiap objek pengawasan.
(2) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan serta disampaikan kepada setiap objek pengawasan.
Your Correction
