Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan I sesuai dengan kewenangannya sebagai Pembina Kearsipan melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan. (2) Unit Kearsipan II dapat melakukan pemantauan terhadap Unit Pengolah di lingkungannya dengan melibatkan tim pengawas Kearsipan internal Kementerian dan melaporkan kepada Unit Kearsipan I sebagai Pembina Kearsipan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan. (3) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mengukur tingkat perkembangan dan status tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan pada objek pengawasan. (4) Kegiatan pemantauan dilaksanakan setelah dilakukan kegiatan Audit Kearsipan. (5) Pelaksanaan kegiatan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan menggunakan instrumen monitoring Kearsipan. (6) Ketentuan mengenai Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instrumen pemantauan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction