Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan internal, tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 harus memiliki kompetensi Pengawasan Kearsipan. (2) Untuk memenuhi kompetensi Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas Kearsipan internal Kementerian harus mengikuti bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan Pengawasan Kearsipan. (3) Bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. ANRI; dan/atau b. Unit Kearsipan I dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan ANRI. (4) Dalam pembentukan tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperhitungkan jumlah objek pengawasan, alokasi waktu, dan sumber daya manusia yang tersedia.
Your Correction