Correct Article 74
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan
Pasal 72 dibentuk tim pengawas Kearsipan internal Kementerian.
(2) Tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan seluruh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II di lingkungan Kementerian.
(3) Tim pengawas Kearsipan internal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
