Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan nilai Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. (2) Nilai Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nilai Pengawasan Kearsipan eksternal memiliki bobot 60% (enam puluh persen); dan b. nilai Pengawasan Kearsipan internal memiliki bobot 40% (empat puluh persen). (3) Nilai hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam menentukan Indeks kinerja penyelenggaraan Kearsipan pada objek pengawasan. (4) Nilai dan kategori atas hasil Pengawasan Kearsipan yang diperoleh objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. nilai > 90–100 (lebih dari sembilan puluh sampai dengan seratus) dengan kategori AA (sangat memuaskan); b. nilai > 80–90 (lebih dari delapan puluh sampai dengan sembilan puluh) dengan kategori A (memuaskan); c. nilai > 70–80 (lebih dari tujuh puluh sampai dengan delapan puluh) dengan kategori BB (sangat baik); d. nilai > 60–70 (lebih dari enam puluh sampai dengan tujuh puluh) dengan kategori B (baik); e. nilai > 50-60 (lebih dari lima puluh sampai dengan enam puluh) dengan kategori CC (cukup); f. nilai > 30–50 (lebih dari tiga puluh sampai dengan lima puluh) dengan kategori C (kurang); dan g. nilai 0-30 (nol sampai dengan tiga puluh) dengan kategori D (sangat kurang).
Your Correction