Correct Article 72
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Hasil Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus dilaporkan kepada ANRI paling lama pada akhir bulan Agustus setiap tahunnya.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ANRI melaksanakan verifikasi terhadap hasil Pengawasan Kearsipan internal yang dilakukan oleh Kementerian.
(3) Perolehan nilai dari hasil Pengawasan Kearsipan internal yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai nilai Pengawasan Kearsipan internal oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Penetapan nilai Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
