Correct Article 71
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan Pengawasan Kearsipan internal, jumlah Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang dilakukan pengawasan ditentukan berdasarkan metode penetapan sampel.
(2) Metode penetapan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan sampel secara berimbang dan merata.
(3) Ketentuan mengenai metode penetapan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
