Correct Article 70
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan sistem Kearsipan internal selesai dilakukan.
(2) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek penilaian yang meliputi pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif.
Your Correction
