Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. sistem Kearsipan internal; dan b. pengelolaan Arsip Aktif.
Your Correction