Correct Article 64
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Seluruh Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian wajib mengalokasikan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan.
Your Correction
