Correct Article 63
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi gedung, ruangan, dan peralatan yang terdiri atas:
a. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung;
b. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan penyimpanan Arsip; dan
c. spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
(2) Ketentuan mengenai prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
