Correct Article 62
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c sesuai dengan standar Kearsipan untuk pengelolaan Arsip.
(2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Your Correction
