Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan menyediakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c sesuai dengan standar Kearsipan untuk pengelolaan Arsip. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Your Correction