Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Arsiparis mempunyai kewenangan: a. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip apabila penggunaan Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip; b. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melakukan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Your Correction