Correct Article 61
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Arsiparis mempunyai kewenangan:
a. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung
jawabnya oleh pengguna Arsip apabila penggunaan Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip;
b. menutup penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
dan
c. melakukan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Your Correction
