Correct Article 60
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga
profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(2) Arsiparis menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan indikator kinerja utama dan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian.
(3) Fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga terciptanya Arsip dari penyelenggaraan kegiatan Kementerian;
b. menjaga ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga ketersediaan daftar Arsip pada Kementerian;
d. menjaga terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjaga keamanan dan keselamatan Arsip yang berfungsi untuk menjamin Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
f. menjaga keselamatan dan kelestarian Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. menjaga keselamatan aset nasional atau Arsip Vital pada Kementerian; dan
h. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
(4) Fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
