Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas: a. Arsiparis pegawai negeri sipil; dan b. Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (2) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Arsiparis tingkat terampil; dan b. Arsiparis tingkat ahli, sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional Arsiparis. (4) Komposisi Arsiparis tingkat terampil dan tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali pengelolaan Arsip di lingkungan Pencipta Arsip. (5) Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pegawai bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kompetensi Arsiparis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memiliki kompetensi yang sama dengan kompetensi Arsiparis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction