Correct Article 57
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan;
b. Arsiparis; dan
c. pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
Your Correction
