Correct Article 54
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperlukan dalam rangka pengelolaan Arsip di lingkungan Kementerian.
(2) Sumber daya Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. organisasi Kearsipan:
b. sumber daya manusia Kearsipan;
c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan
d. pendanaan.
Your Correction
