Correct Article 53
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan;
b. penilaian oleh panitia penilai Arsip terhadap Arsip usul serah;
c. pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada ANRI disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
d. verifikasi dan persetujuan dari ANRI sesuai kewenangannya;
e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada ANRI dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
(2) Ketentuan mengenai prosedur penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
