Correct Article 47
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau pembubaran suatu Unit Pengolah, Unit Kearsipan mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan Arsip dari Unit Pengolah tersebut.
(2) Tanggung jawab penyelamatan Arsip Unit Pengolah yang digabung atau dibubarkan, dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya sejak penggabungan atau pembubaran Unit Pengolah.
(3) Upaya penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Unit Kearsipan berdasarkan kewenangannya.
Your Correction
