Correct Article 46
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
