Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction