Correct Article 45
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Unit Kearsipan melaksanakan Fumigasi.
(2) Dalam hal Fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Kearsipan, Fumigasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan pihak ketiga.
(3) Dalam hal Fumigasi menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kearsipan harus melaksanakan pengawasan.
(4) Pimpinan Unit Kearsipan menunjuk petugas atau pegawai yang memiliki kompetensi Fumigasi untuk melakukan pengawasan Fumigasi.
(5) Petugas atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Fumigasi kepada Pimpinan Unit Kearsipan.
Your Correction
