Correct Article 44
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Alat dan bahan Fumigasi terdiri atas alat keselamatan, alat monitoring gas, alat petunjuk bahaya, dan bahan, serta alat aplikasi Fumigasi.
(2) Selain alat dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Fumigasi dapat menggunakan alat dan bahan lain dengan mempertimbangkan kondisi ramah lingkungan, efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
