Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat dan bahan Fumigasi terdiri atas alat keselamatan, alat monitoring gas, alat petunjuk bahaya, dan bahan, serta alat aplikasi Fumigasi. (2) Selain alat dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fumigasi dapat menggunakan alat dan bahan lain dengan mempertimbangkan kondisi ramah lingkungan, efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction